Picture
Akhir-akhir ini dengan semakin seringnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadakan pemadaman listrik di Kota Sawahlunto menyebabkan masyarakat baik para pelaku usaha maupun rumah tangga di salah satu kota tua di Indonesia ini yang notabene adalah konsumen dari PLN tersebut mulai merasa gerah serta kesal dengan pelayanan yang sangat tidak memuaskan dari PLN.  Mulai berserakan kalimat-kalimat baik yang elegan maupun sumpah serapah yang mulai mempertanyakan tentang pelayanan yang sangat jauh dari kata-kata memuaskan sehingga memicu penulis yang notabene mengawal kebijakan untuk tidak adanya pemadaman listrik di Kota Sawahlunto berdasarkan sebuah MOU dan Nota kesepakatan yang sudah di tandatangani oleh pejabat berwenang dari PLN maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto pada saat Aksi Demo Damai PLN Kamis/29 Oktober 2009 yang lalu menuliskan sebuah opini tentang sebuah rasa ketidakpuasan terhadap pelayanan tersebut.

Masyarakat atau pelaku usaha sebenarnya dapat untuk menggugat ganti rugi ke Pengadilan sekaitan dengan terjadinya kerusakan pada alat elektronik seperti computer, kulkas, televisi dan perlengkapan alat rumah tangga yang rusak akibat pemadaman listrik. Karena kenyamanan Konsumen itu jelas-jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No.08 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. PT. PLN dapat dijerat dengan UU tersebut akibat pelayanan buruk kepada masyarakat. Dalam pasal 62 bahkan disebut ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 2 miliar. Penerapan Hukuman terhadap pelanggar UU Perlindungan Konsumen perlu diterapkan sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Aksi Demo Damai jilid I yang Penulis motori saat itu membuahkan sebuah MOU atau kesepakatan yang intinya adalah : “PT.PLN sebagai Produsen Listrik, tidak akan mengadakan pemadaman listrik di kota Sawahlunto sepanjang masih beroperasinya 1 unit PLTU Ombilin yang ada di Sijantang Kota Sawahlunto kecuali ada Force Majeure/bencana”

Nah inilah sesungguhnya menjadi sebuah alasan yang paling kuat oleh Penulis untuk kembali memotori aksi demo damai PLN jilid II karena tanpa alasan yang jelas PLN kembali mengulangi hal yang serupa dengan hal yang terjadi pada saat tahun 2009 yang lalu, di mana terjadi pemadaman listrik yang terjadi tanpa sebab dan alasan yang jelas. Tidak ada angin dan tidak ada hujan listrik padam. Dan itu terjadi tidak hanya sebentar malah sekarang sudah mulai menjadi-jadi karena pemadaman sudah mulai terjadi dengan durasi 4-5 kali sehari yang masing-masingnya 2 sampai 3 jam.

Kalaulah penulis tidak menyadari tentang keberadaan Pembangkit Listrik 2x100MW yang ada di Kota Sawahlunto,mungkin hati kecil ini akan dapat menerima apa yang dilakukan PLN pada saat ini karena daerah ini bukanlah penghasil listrik. Sungguh ironis malahan. Sebagai pemasok listrik ternyata PLN tidak mampu untuk memberikan kenyamanan di lokasi keberadaannya.seperti idiom “Ayam mati kelaparan di lumbung padi” atau “Ikan mati kehausan saat berenang”

Bukan bermaksud mengompori atau memprovokasi, penulis sebagai masyarakat kota Sawahlunto mungkin mewakili semua pemikiran serta keluhan semua warga masyarakat kota ini tentu kembali mempertanyakan PLN yang sudah melakukan WANPRESTASI terhadap MOU tahun 2009 itu. Penulis sudah memandang perlu kiranya kita kembali turun ke jalan saat keluhan dan suara ini sudah tidak bisa lagi di tanggapi oleh PLN, Pemerintah Kota serta Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto.

Jadi sekarang sudah saatnya lagi kita bangkit bersuara lagi berteriak dengan lantang dan tidak lagi hanya melakukan diskusi-diskusi kosong di warung maupun tempat-tempat yang lain di setiap sudut kota….ayo bersama kita turun lagi ke jalan meninggalkan sejenak aktifitas serta segala kesibukan kita. Kita harus kembali buat mata dan fikiran mereka terbuka akan kebutuhan kita warga masyarakat kota Sawahlunto yang hanya menginginkan 1 kata…..Tidak ada lagi pemadaman listrik di kota ini sebagai kompensasi dari keberadaan PLTU Ombilin yang notabene juga ikut merusak infrastruktur yang ada serta mencemari udara kita….kalaulah sarana prasarana kota kita rusak dan udara kita tercemar oleh keberadaannya..tidak pantaskan kita menuntut kompensasi seperti itu.

Ayo warga masyarakat Kota Sawahlunto….merdekakan fikiranmu!!!!......merdekakan hatimu !!! merdekakan nuranimu !!! Hentikan keterbenaman kita dari dogma dan doktrin-doktrin kuno bahwa kita masyarakat tidak berhak bersuara serta berada dalam sebuah penjajahan baru yang bernama PLN….ingat PLATO berkata “Suara Rakyat Suara TUHAN” saat Rakyat berkehendak..maka itulah kehendak TUHAN.

Kami menunggumu !! Sawahlunto Menunggumu !!!

Kalau tidak sekarang kapan lagi !!! kalau tidak kita yang akan bersuara dengan lantang..siapa lagi !!!!





Leave a Reply.